Beranda | Artikel
Bunga Bank Untuk Hewan Piaraan
Selasa, 1 April 2014

Pertanyaan:

Bolehkan menggunakan uang bunga bank untuk pakan binatang jinak yang dipelihara di rumah atau hewan lainnya?

Jawaban:

Bunga bank yang terkadang diklaim sebagai bagi hasil -secara dusta- itu hukumnya haram, termasuk dosa besar, tidak boleh berhubungan dengannya meskipun orang tersebut bertekad untuk tidak memanfaatkan uang bunga bank untuk kepentingan pribadinya namun akan dia berikan untuk berbagai kegiatan kebaikan.

Syaikh Ibnu Baz mendapatkan pertanyaan sebagai berikut, “Bolehkah aku menabung di bank dengan tujuan mengambil keuntungan darinya, kemudian keuntungan (uang bunga) tersebut kubagikan ke berbagai kegiatan sosial tujuannya agar uang tersebut termanfaatkan?”

Jawaban Syaikh Ibnu Baz, “Hal itu tidak boleh dilakukan karena bunga bank merupakan riba senyatanya. Para ulama telah menegaskan terlarangnya hal tersebut dan demikian juga banyak hadis  yang menunjukkan haramnya bunga tersebut. Hakikat menabung adalah memberi utangan kepada bank dan bunga tabungan termasuk dalam kaidah ’semua utang yang mendatangkan keuntungan adalah riba’.

Keuntungan yang dimaksudkan dalam kaidah ini adalah keuntungan yang disyaratkan di awal transaksi atau keuntungan yang disepakati. Keinginan mendapatkan harta riba adalah terlarang meski niat pelakunya adalah niat yang baik karena riba itu Allah haramkan karena menyebabkan terjadinya berbagai bahaya dan keburukan bagi masyarakat secara umum dan orang-orang miskin secara khusus. Hendaknya seorang muslim itu menginveskan hartanya dengan cara-cara yang islami semisal mudharabah yang sejalan dengan syariat.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 19:134).

Orang yang sudah terlanjur melakukan transaksi riba kemudian dia ingin bertaubat dari perbuatan tersebut, maka dia berkewajiban untuk membersihkan diri dari hartanya yang berasal dari bunga bank. Caranya, harta tersebut diberikan kepada fakir miskin atau berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat untuk banyak orang semisal rumah sakit Islam, sekolah-sekolah Islam (pondok pesantren), panti-panti asuhan dll.

Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah mengatakan, “Wajib hukumnya membersihkan diri dari memegang uang bunga bank, karena bunga bank itu adalah contoh nyata riba. Uang bunga bank itu disalurkan untuk berbagai kegiatan sosial yang memberi manfaat untuk banyak kaum muslimin semisal diberikan kepada fakir miskin dengan niat dan tujuan membersihkan diri dari uang riba (bukan dengan niat sedekah, mencari pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala, pen.” (Fatawa Lajnah Daimah, 16:532).

Syaikh Ibnu Baz mengatakan, “Jika kondisi darurat mengharuskan seorang muslim untuk menyimpan uang di bank maka hukum menabung di bank itu tidak mengapa insya Allah, mengingat firman Allah,

وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ إِلَّا مَا اضْطُرِرْتُمْ إِلَيْهِ

Dan Allah telah menjelaskan secara detail hal-hal yang Dia haramkan atas kalian kecuali jika kalian terpaksa” (QS. Al-An’am:119).

Tidak diragukan lagi bahwa kebutuhan transfer uang via bank adalah termasuk kondisi darurat bagi banyak orang di zaman ini. Demikian pula menabung di bank karena darurat (semisal tidak ada tempat aman untuk menyimpan uang dalam jumlah besar selain bank, pen.) tanpa meminta agar diberi bunga. Jika seorang nasabah mendapatkan bunga bank tanpa meminta atau tanpa persetujuannya, maka tidak mengapa mengambil uang bunga bank tersebut lantas menyalurkannya untuk kepentingan sosial semisal membantu orang-orang miskin atau orang-orang yang terlilit utang yang tidak mampu melunasinya atau kegiatan sosial lainnya. Namun tidak boleh mengambil uang bunga bank untuk dimiliki atau dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.” (Majmu Fatawa Ibnu Baz, 19:194-195).

Berdasarkan uraian di atas jika seorang muslim terpaksa mengambil bunga bank karena dia menabung di bank konvensional sementara dia tidak menemukan tempat aman untuk menyimpan uangnya selain di bank dan dia tidak mungkin menolak adanya bunga untuk tabungannya, padahal dia tidak mengharapkannya atau dia dulu adalah orang yang mengharapkan keuntungan dari bunga bank lalu sekarang ingin bertaubat dari perbutan tersebut, maka dia wajib menyalurkan uang bunga yang dia pegang untuk berbagai kegiatan kebaikan. Jika dia ingin menyalurkannya untuk keperluan hewan peliharaan karena ingin berbuat baik dan sayang dengan binatang, maka hukumnya boleh. Memberi makan hewan itu termasuk kebaikan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ : قَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَإِنَّ لَنَا فِي الْبَهَائِمِ أَجْرًا ؟ فقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : فِي كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْرٌ

Dari Abu Hurairah, para shahabat berkata, “Ya rasulullah, apakah kita mendapatkan pahala karena menolong binatang?”

Rasulullah bersabda, “Menolong setiap makhluk bernyawa itu berpahala” (HR. Bukhari, no.2363 dan Muslim, no.2244).

ketika menjelaskan hadis di atas An-Nawawi mengatakan, “Hadis di atas berisi motivasi untuk berbuat baik kepada hewan yang dihormati oleh syariat, itulah hewan yang tidak diperintahkan syariat untuk dibunuh. Jadi ada pahala karena memberi minum hewan atau berbuat baik kepada hewan dengan memberinya makanan, baik hewan tersebut milik kita ataupun milik orang lain bahkan hewan yang tidak dimiliki oleh siapapun.”

Akan tetapi, jika memenuhi kebutuhan hewan piaraan dengan bunga bank itu dalam rangka bersenang-senang dengan hewan dan memberikan perlakuan istimewa kepada hewan piaraan sebagaimana kelakukan orang barat atau orang Islam yang kebarat-baratan, maka hukumnya tidak diperbolehkan karena perilaku ini tergolong perbuatan yang tidak menimbang akal sehat dengan baik, buang-buang harta dan menyia-nyiakannya.

Sehingga yang lebih baik adalah menggunakan uang bunga bank untuk kepentingan umum kaum muslimin atau pribadi-pribadi kaum muslimin yang membutuhkan bantuan financial.

Referensi: islamqa.com

Artikel www.PengusahaMuslim.com

 


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/2610-bunga-bank-untuk-1379.html